Samarinda, Media SIMAQ – Alhamdulillah terlaksana kajian Muqaddimah Ilmu Waris secara online pada Sabtu (22/07) malam. Kajian tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari masyarakat umum, pengajar SIMAQ dan para santri penghafal Quran baik dari samarinda maupun luar kota samarinda. Turut membersamai kita Ustadz Rustam Dhiyarhamudi, Ahf. selaku Founder Metode TartilQu, Pengasuh Rumah tahfidz sekaligus Penasihat Lembaga SIMAQ yang berperan sebagai narasumber dikajian kali ini dengan ditemani Ustaz M. Fajar Hidayat sebagai moderator.

Dalam kajian tersebut, Ustadz Rustam menjelaskan betapa kacaunya sistem waris bangsa Arab sebelum Islam datang. Pasalnya bangsa Arab jahiliyah telah mengenal sistem waris berdasarkan dua sebab. yaitu: sebab pertama, berdasarkan garis keturunan (kekerabatan), warisan hanya diturunkan kepada anak lelaki dewasa yang ditandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur dan meraih harta rampasan perang. Apabila anak lelaki tidak ditemukan, mereka memberikan kepada ahli waris ‘ashabah yang memiliki hubungan kekerabatan terdekat (saudara laki-laki, paman dan lainnya. Dengan demikian bangsa Arab tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak laki-laki maupun perempuan.
Baca juga: 500 Bingkisan Daging Qurban Tersalurkan, SIMAQ X Pesantren BILAL: Terimakasih Orang Baik
Sedangkan sebab kedua ialah berdasarkan alasan tertentu, warisan diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi, kedudukan anak adopsi sama dengan anak kandung yang mewarisi jalur Ayahnya. Selain itu dalam masyarakat jahiliyah ahli waris bisa diberikan dengan sebuah perjanjian satu sama lain. Dan apabila salah seorang dari mereka meninggal berhak mewarisi harta peninggalan rekannya yang telah wafat. Na’udzubillah” ujar Ustadz Rustam.

Namun ketika Islam datang, orang Arab dengan cepat meninggalkan kebiasan mereka tentang warisan, kemudian Islam membatalkan kewarisan melalui jalur adopsi sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman
مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab: 4)
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, SIMAQ Ajak Masyarakat Samarinda Belajar Ngaji Asyik dan Menyenangkan
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Peraturan sistem waris yang diajarkan islam merupakan sistem yang adil dan merata sesuai fitrah serta realitas kehidupan rumah tangga dan kemanusiaan dalam setiap kondisi.

Islam juga tidak menghalangi hak waris kaum perempuan dan anak-anak kecil dikarenakan statusnya. Allah berfirman; “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang Kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak memiliki anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan dua bagian saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 176).
Baca juga: Liburan Seru! Belajar Bermain Bersama di SIMAQ Kids Holiday Season 8
Bisa kita simpulkan bahwa peraturan sistem waris yang diajarkan islam merupakan sistem yang adil dan merata sesuai fitrah serta realitas kehidupan rumah tangga dan kemanusiaan dalam setiap kondisi. Pasalnya masa jahiliyah hak waris hanya diberikan kepada kalangan yang kuat, tidak untuk kaum lemah. Islam mengayomi golongan lemah (mustadh’afin) karena mereka yang berhak mendapat pertolongan dan kasih sayang, sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam shahih bukhari
“Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka hidup melarat/miskin yang menadahkan tangan-tangan mereka kepada manusia (meminta-minta).”
Semoga dengan diadakan kajian ini dapat menambah pengetahuan kita terhadap ilmu waris,” tutupnya. Kajian ditutup dengan berdoa bersama. Yuk ikuti terus update terbaru tentang SIMAQ Pusat Belajar Al-Qur’an agar tidak ketinggalan kajian Ilmu lainnya.